INFOLAHTA

INFOLAHTA
Lambang Infolahta

Rabu, 22 Juni 2011

TUGAS POKOK

TUGAS POKOK

ORGANISASI DAN TUGAS
INFORMASI DAN PENGOLAHAN DATA
(ORGAS INFOLAHTADAM)

BAB I
KETENTUAN DASAR

Pasal 1
Kedudukan

Informasi dan Pengolahan Data Kodam, disingkat Infolahtadam adalah Badan Pelaksana Kodam yang berkedudukan langsung dibawah Pangdam.
Pasal 2
Tugas Pokok
Infolahtadam bertugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Sistem Informasi Kodam dalam rangka mendukung tupok Kodam.

Pasal 3
Tugas-tugas

Untuk melaksanakn tugas pokok tersebut diatas, Infolahtadam menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut :

a. Tugas(melaksanakan Fungsi Utama).
1) Pembinaan Sistem Informasi Administrasi disingkat Binsisfomin. Menyelenggarakan segala usaha , pekerjaan, dan kegiatan yang berkenaan dengan pembangunan, pengembangan dan penyiapan sistem aplikasi kodam di bidang Personel, Logistik serta perencanan dan Anggaran.
2) Pembinaan Sistem Informasi Kekuatan dan Lingkungan Operasi disingkat Binsiskuat. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembangunan, Pengembangan dan penyiapan sistem aplikasi Kodam dibidang Intelijen, Operasi dan Teritorial.
3) Pembinaan Materiil Sistem Informasi disingkat Binmatsisfo. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan Materiil Sistem Informasi dan Dukungan Khusus bidang multimedia.
4) Dukungan Pengolahan Data disingkat Duklahta. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penyiapan dan Pengolahan Data, Penyajian Informasi secara elektronis serta dukungan Tekhnis.

b. Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Militer). Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelejen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Infolahtadam.


2

c. Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan). Meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan dibidang latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Infolahtadam.


BAB II
ORGANISASI


Pasal 4
Susunan Organisasi

Organisasi Infolahtadam disusun dalam 3 (tiga) eselon sebagai berikut :
a. Eselon Pimpinan. Kepala Infolahta Kodam, disingkat Kainfolahtadam.

b. Eselon Pembantu Pimpinan.

1) Kepala Seksi Pembinaan Sistem Informasi Administrasi, disingkat Kasi Binsisfomin.
2) Kepala Seksi Pembinaan Sistem Informasi Kekuatan dan Lingkungan Operasi, disingkat Kasi Binsisfokuat.
3) Kepala Seksi Pembinaan Materiil Sistem Informasi, disingkat Kasi Binmatsisfo.
4) Kepala Seksi Dukungan Pengolahan Data, disingkat Kasi Duklahta.

c. Eselon Pelayanan. Kepala Seksi Tatausaha dan Urusan Dalam, disingkat Kasi Tuud.

Pasal 5
Struktur Organisasi, Personel dan Perlengkapan
a. Struktur Organisasi Infolahtadam berdasarkan eselon dan jabatan sebagai mana tercantum pada Sublampiran A Struktur Organisasi Infolahtadam (Berdasarkan Eselon dan Jabatan).
b. Struktur Organisasi Infolahtadam berdasarkan susunan personel dan perlengkapan sebagaimana tercantum pada Sublampiran B Struktur Organisasi Infolahtadam (Berdasarkan Susunan Personel dan Perlengkapan).
c. Daftar Susunan Personel Infolahtadam sebagaimana tercantum pada Subsublampiran 1 Sublampiran B daftar susunan Personel dan Rekapitulasi.
d. Daftar susunan perlengkapan Infolahtadam sebagaimana tercantum pada Subsublampiran 2 Sublampiran B Daftar Susunan Perlengkapan dan Rekapitulasi.








3

BAB III
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 6
Kainfolahtadam

a. Kainfolahtadam dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Sebagai Pimpinan Infolahtadam.
a) Memimpin, membina dan mengendalikan semua usaha, pekerjaan dan kegiatan agar sesuai dengan program kerja.
b) Mengawasi, memelihara dan meningkatkan materiil serta administrasi logistik.
c) Memelihara dan menegakkan hukum, disiplin dan tata tertib dilingkungan Infolahtadam.
d) Memelihara, mengawasi dan meningkatkan kesejahteraan, kemampuan kerja serta pengembangan personel dalam rangka kesiapan operasional Kesatuan.
e) Mengawasi dan meningkatkan daya dan hasil guna serta keserasian kerja dilingkungan Infolahtadam.
f) Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan teritorial terbatas.
g) Menghimpun dan memelihara tradisi dan sejarah kesatuan.
2) Sebagai Perwira Staf Khusus Pangdam.
a) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pangdam mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
b) Melaksanakan bimbingan fungsi teknis pembinaan sistem informasi kepada personel dikesatuan jajaran Kodam.
c) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan sistem informasi di kesatuan jajaran Kodam.

3) Sebagai Penyelenggara Fungsi Bin Sistem Informasi Kodam.
a) Melaksanakan fungsi teknis pembinaan sistem informasi di Kodam berdasarkan petunjuk teknis pembinaan sistem informasi TNI AD.
b) Menentukan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan fungsi pembinaan sistem informasi berdasarkan kebijakan umum Pangdam dan pembinaan sistem informasi TNI AD.
c) Memberikan bantuan pemeliharaan dan dukungan teknis fungsi pembinaan sistem informasi kepada kesatuan jajaran Kodam.
d) Melaksanakan kegiatan Lapangan Kekuasaan Teknis sesuai dengan fungsi Pembinaan Informasi Kodam.
e) Melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap perkembangan teknologi sistem informasi untuk kepentingan pembinaan sistem Informasi Kodam.

b. Kainfolahtadam dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab :
1) Secara taktis operasional kepada Pangdam dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdam.
2) Secara teknis operasional kepada Kadisinfolahtad.
4

Pasal 7
Kasi Binsisfomin

a. Kasi Binsisfomin, dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor, merupakan pembantu Kainfolahtadam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kodam, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Menganalisis dan merancang aplikasi sitem informasi untuk mendukung pembinaan aplikasi administrasi dibidang personel, logistik, Perancanaan dan Anggaran Kodam, berdasarkan sistem pembinaan yang berlaku serta menjaga keterpaduan dengan sistem aplikasi sisfomin yang dibangun di tingkat Pusat.
2) Melaksanakan pemeliharaan dan evaluasi terhadap aplikasi sisfomin yang telah dioperasikan agar dapat menyesuaikan dengan perubahan atau perkembangan yang terjadi.
3) Membina dokumentasi aplikasi sisfomin guna menjamin kelangsungan operasional dan pengembangannya.
4) Melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap aplikasi sisfomin yang sedang berjalan untuk menemukan kemungkinan aplikasi sisfomin yang lebih efisien.
5) Melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap perkembangan teknologi informasi di bidang perangkat lunak dan database.
6) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kainfolahtadam sesuai bidang tugasnya.

b. Kasi Binsisfomin dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Kepala Urusan Analisis Sistem Informasi Administrasi disingkat Kaur Nalsisfomin yang dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten.
c. Kasi Binsisfomin dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kainfolahtadam.

Pasal 8
Kasi Binsisfokuat

a. Kasi Binsisfokuat, dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor, merupakan pembantu Kainfolahtadam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang aplikasi Sistem Informasi Kekuatan dan Lingkungan Operasi Kodam, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Menganalisis dan merancang aplikasi sitem informasi untuk mendukung pembinaan aplikasi kekuatan dan lingkungan operasional di bidang Intelejen, Operasi, dan Teritorial Kodam, berdasarkan sistem pembinaan yang berlaku serta menjaga keterpaduan dengan sistem aplikasi sisfomin yang dibangun di tingkat Pusat.
2) Melaksanakan pemeliharaan dan evaluasi terhadap aplikasi sisfokuat yang telah dioperasikan agar dapat menyesuaikan dengan perubahan atau perkembangan yang terjadi.
3) Membina dokumentasi aplikasi sisfokuat guna menjamin kelangsungan operasional dan pengembangannya.

5
4) Melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap aplikasi sisfokuat yang sedang berjalan untuk menemukan kemungkinan aplikasi sisfokuat yang lebih efisien.
5) Melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap perkembangan teknologi informasi di bidang perangkat lunak dan database.
6) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kainfolahtadam sesuai bidang tugasnya.

b. Kasi Binsisfokuat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Kepala Urusan Analisis Sistem Informasi Kekuatan dan Lingkungan Operasi, disingkat Kaur Nalsisfokuat & Lingops yang dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten.
c. Kasi Binsisfokuat dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kainfolahtadam.




Pasal 9
Kasi Binmatsisfo

a. Kasi Binmatsisfo, dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor, merupakan pembantu Kainfolahtadam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang Pembinaan Materiil Sistem Informasi serta Dukungan Khusus Multimedia dan Presentasi dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

1) Merencanakan kebutuhan materiil sistem informasi.
2) Menerima dan mendistribusikan materiil sistem informasi kepada kesatuan pengguna sesuai rencana.
3) Menginventarisir dan membuat laporan materiil sistem informasi yang dibina oleh Infolahtadam.
4) Melaksanakan pemeliharaan materiil sistem informasi sesuai dengan tingkat kewenangannya.
5) Menyusun daftar dan melaporkan materiil sistem informasi yang akan dihapus.
6) Memberikan dukungan khusus bidang multimedia dan presentasi.
7) Melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap perkembangan teknologi informasi di bidang perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komputer.
8) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kainfolahtadam sesuai bidang tugasnya.
b. Kasi Binmatsisfo dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Kepala Urusan Materiil Sistem Informasi, disingkat Kaur Matsisfo yang dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten dan 2 (dua) Perwira Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Letnan, terdiri dari :
1) Kepala Urusan Materiil Sistem Informasi, disingkat Kaur Matsisfo.
2) Perwira Urusan Pemeliharaan Materiil Sistem Informasi, disingkat Paur Harmatsisfo.
3) Perwira Urusan Dukungan Khusus, disingkat Paur Duksus.
c. Kasi Binmatsisfo dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kainfolahtadam
6

Pasal 10
Kasi Duklahta

a. Kasi Duklahta, dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor, merupakan pembantu Kainfolahtadam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang Dukungan Pengolahan Data dan Dukungan Teknis, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan perekaman data sebagai bahan masukan pengolahan data.
2) Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pengoperasian dan kesiapan sarana instalasi komputer dalam rangka pengolahan data.
3) Melaksanakan pengolahan data berdasarkan skala prioritas dan pengujian informasi dengan menggunakan sarana komputer dan sarana pendukung.
4) Membina dan meyelenggarakan administrasi dan perpustakaan data yang berkaitan dengan dukungan teknis pengolahan data elektronis.
5) Menyelenggarakan dukungan teknis operasional terhadap sarana pengolahan data dan sarana pendukungnya kepada kesatuan pengguna di jajaran Kodam.
6) Melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap perkembangan teknologi informasi di bidang perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komputer.
7) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kainfolahtadam sesuai bidang tugasnya.
b. Kasi Duklahta dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten, terdiri dari :
1) Kepala Urusan Penyiapan dan Pengolahan Data, disingkat Kaur Siaptalahta.
2) Kepala Urusan Dukungan Teknis, disingkat Kaur Duknis.
c. Kasi Duklahta dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kainfolahtadam.


16Pasal 11
Kasi Tuud

a. Kasi Tuud, dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor, merupakan pembantu Kainfolahtadam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang Fungsi Organik serta Ketatausahaan dan Urusan Dalam, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pelaksanaan fungsi organik militer dan fungsi organik pembinaan.
2) Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
3) Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan pembinaan teritorial terbatas.
4) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kainfolahtadam sesuai bidang tugasnya.


7
b. Kasi Tuud dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten, terdiri dari :
1) Kepala Urusan Administrasi Personel dan Logistik, disingkat Kaur Minperslog.
2) Kepala Urusan Dalam, disingkat Kaur Dal.
c. Kasi Tuud dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kainfolahtadam.